Sesuai ketentuan POJK 51/2017, diingatkan bahwa
Perusahaan berkewajiban menyampaikan Laporan Keberlanjutan. Perusahaan juga memperhatikan ketentuan Pasal 12
POJK 51/2017 yaitu wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan melalui
situs atau melalui media cetak atau media pengumuman lain. Maka dari PT. Emas Persada Finance ikut serta menjalankan kewajiban yang di minta oleh OJK untuk mengumunkan Laporan Keuangan Berkelanjutan 2020 melalui Blog yang dapat di akses secara umum oleh pembaca.
Perubahan nama PT. Bumikusuma MultiFinance berubah nama menjadi PT. Emas Persada Finance yang ditetapkan dan di sahkan oleh OJK pada tanggal 16 Maret 2017 dengan nomor keputusan : Nomor : KEP-135/NB.11/2017 TENTANG PEMBERLAKUAN IZIN USAHA DI BIDANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEHUBUNGAN PERUBAHAN NAMA PT. BUMIKUSUMA MULTIFINANCE MENJADI PT. EMAS PERSADA FINANCE KEMENHUMHAM dengan nomor AHU-0005081.AH.01.02.TAHUN 2017 , Tanggal 28 Februari 2017
Komentar
Posting Komentar