Sesuai ketentuan POJK 51/2017, diingatkan bahwa Perusahaan berkewajiban menyampaikan Laporan Keberlanjutan. Perusahaan juga memperhatikan ketentuan Pasal 12 POJK 51/2017 yaitu wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan melalui situs atau melalui media cetak atau media pengumuman lain. Maka dari PT. Emas Persada Finance ikut serta menjalankan kewajiban yang di minta oleh OJK untuk mengumunkan Laporan Keuangan Berkelanjutan 2020 melalui Blog yang dapat di akses secara umum oleh pembaca.