Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Laporan Berkelanjutan 2021

Sesuai ketentuan POJK 51/2017, diingatkan bahwa Perusahaan berkewajiban menyampaikan  Laporan Keberlanjutan.  Perusahaan juga memperhatikan ketentuan Pasal 12 POJK 51/2017 yaitu  wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan  melalui situs atau melalui media cetak atau media pengumuman lain. Maka dari PT. Emas Persada Finance ikut serta menjalankan kewajiban yang di minta oleh OJK untuk mengumunkan Laporan Keuangan Berkelanjutan 2021 melalui Blog yang dapat di akses secara umum oleh pembaca.